logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTangerang Raya Detailkan PPKM ...
Iklan

Tangerang Raya Detailkan PPKM Darurat

Tangerang Raya di Banten bakal memberlakukan PPKM darurat sesuai kebijakan pemerintah pusat pada 3-20 Juli.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PWguypAPz-iidHEj89jL4BEBAu4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fec56c573-9188-401d-9f2e-2a4707942454_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Spanduk terkait zona merah di kawasan perumahan Tamanasri, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/6/2021). Lonjakan kasus penularan Covid-19 memunculkan kluster-kluster perumahan yang menjadi zona merah Covid-19 dan harus diwaspadai bersama.

TANGERANG, KOMPAS β€” Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di Banten bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemerintah daerah setempat masih mendetailkan kebijakan tersebut sebelum mulai berlaku pada 3-20 Juli.

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat bakal lebih ketat, terutama di zona merah penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Editor:
hamzirwan
Bagikan