Iklan
Tangerang Raya Detailkan PPKM Darurat
Tangerang Raya di Banten bakal memberlakukan PPKM darurat sesuai kebijakan pemerintah pusat pada 3-20 Juli.
TANGERANG, KOMPAS β Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di Banten bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemerintah daerah setempat masih mendetailkan kebijakan tersebut sebelum mulai berlaku pada 3-20 Juli.
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat bakal lebih ketat, terutama di zona merah penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.