logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKabupaten Tangerang Ikuti...
Iklan

Kabupaten Tangerang Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Mengikuti aturan pusat, PPKM mikro masih jadi tumpuan Kabupaten Tangerang dalam menghadapi lonjakan kasus dan keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 yang nyaris penuh.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Z7cZIu-TTQXXx-mxTYkKf8-i6I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F5803d591-b9e4-44fa-a402-e5f9688a1c7b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga di Jalan Sampan II, RT 007 RW 006 Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap beraktivitas seperti hari-hari biasa, Minggu (6/6/2021). RT 007 ini menjadi salah satu lokasi kluster keluarga di Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro masih menjadi tumpuan sembari mengejar capaian vaksinasi Covid-19.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 12.785 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pandemi melanda Tanah Air. Sebanyak 571 kasus tengah menjalani isolasi mandiri, 191 kasus dalam perawatan, 286 kasus meninggal, dan 11.725 kasus sembuh per Selasa (29/6/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan