logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Perketat Pengawasan...
Iklan

Jakarta Perketat Pengawasan Perkantoran di Zona Merah

Kantor atau perusahaan yang masuk zona merah wajib menerapkan 25 persen ”work from office”. Perusahaan juga harus mendorong vaksinasi untuk para karyawan dan keluarganya.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xBoW1m0wli_1nQGW-wUygnbaKB0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6b562075-0f47-4d97-82e2-ab13df9390e7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pekerja berjalan menyusuri trotoar menuju tempat kerja di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sebaran wilayah risiko tinggi penularan Covid-19 DKI Jakarta semakin meluas. Pemerintah provinsi didesak lebih memperketat pengawasan aktivitas yang berpotensi besar terjadi penularan.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Jumat (18/6/2021), sebaran wilayah rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di Jakarta yang masuk zona penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK), yaitu di 4 RW dan 547 RT di Jakarta Utara, 6 RW dan 828 RT di Jakarta Timur, 16 RW dan 460 RT di Jakarta Pusat, 13 RW dan 979 RT di Jakarta Barat, dan 2 RW dan 4 RT di Kepulauan Seribu.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan