logo Kompas.id
MetropolitanKeterisian Tempat Tidur...
Iklan

Keterisian Tempat Tidur Tinggi, Ombudsman Sarankan DKI Tarik Rem Darurat

Data Dinas Kesehatan DKI menunjukkan, 51 persen kasus Covid-19 baru berasal dari RT-RT yang telah menerapkan ”micro-lockdown”. Pengawasan dan penegakan aturan perlu ditingkatkan, termasuk dengan pengetatan pembatasan.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J07MkinQlkMV_WYn6cDj-ANgRbM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6ba767de-fa01-4765-a728-2545eb3ddd79_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas dengan mengenakan baju hazmat melapor di pos masuk saat mengantarkan pasien Covid-19, di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sampai dengan 15 Juni 2021, keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio) di DKI Jakarta sudah mencapai 78 persen. Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menegaskan inilah saatnya DKI Jakarta menarik rem darurat untuk mengendalikan kasus.

Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021), menjelaskan, sampai dengan 15 Juni 2021, memang terjadi peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Melihat data tempat tidur isolasi sebanyak 7.861, sementara yang terpakai 6.117 tempat tidur atau sudah 78 persen. Kemudian tempat tidur ICU, dari 1.127 tempat tidur di ruang ICU, yang terpakai 824 tempat tidur atau sudah 73 persen.

Editor:
nelitriana
Bagikan