logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDalam Cengkeraman Partikulat...
Iklan

Dalam Cengkeraman Partikulat Jahat

Partikel beracun menyebar sejauh angin membawanya. WHO melaporkan, 1 dari 9 kematian di dunia terkait polusi udara. Adaptasi normal baru jangan sampai menafikan upaya memperbaiki kualitas udara perkotaan.

Oleh
Neli Triana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B6_hGII6ESgjGdldDMvUIVXTcMY=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6d954dca-984a-42d6-8376-f0a4cde26b31_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Kondisi udara di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (4/6/2021). Polusi udara di Jakarta hingga kini masih tinggi dan beberapa kali melebihi baku mutu nasional.

Sidang putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara di DKI Jakarta oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) kembali tertunda. Dalam sidang pada 10 Juni pekan ini, majelis hakim memutuskan menunda putusan pada 24 Juni 2021.

Koalisi ini didampingi kuasa hukumnya menggugat Presiden RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat. Ketujuh tergugat dinilai wajib bertanggung jawab karena mengatasi polusi udara butuh kebijakan dan kerja sama lintas wilayah.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan