logo Kompas.id
MetropolitanMemicu Kerumunan, DKI Jatuhkan...
Iklan

Memicu Kerumunan, DKI Jatuhkan Sanksi kepada 32 Gerai McDonald’s

Antrean panjang minus jaga jarak di gerai-gerai McDonald’s di Jakarta berbuntut sanksi dari Pemprov DKI kepada waralaba burger internasional tersebut.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dWc3vmW92Ul2Ov4at_PNYI5jEUA=/1024x588/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F84f7b83a-5634-437a-902a-d8be986c3ac5_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Antrean panjang pengemudi ojek daring yang akan mengambil pesanan pelanggan di restoran cepat saji McDonald’s Green Garden, Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam beberapa hari terakhir, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta lebih dari 1.000 kasus. Di tengah kasus yang meningkat, gerai makan cepat saji menawarkan menu baru yang menarik konsumen datang untuk antre membelinya sehingga menimbulkan kerumunan. Akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, 32 gerai dijatuhi sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (8/6/2021), membenarkan terjadi kerumunan di sejumlah gerai McDonald’s. Kerumunan didominasi oleh pengojek daring yang melayani pemesanan makanan secara daring. Dengan pandemi masih berlangsung, berkerumun itu dilarang demi mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan