logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊCegah Peretasan, Pemkot Bekasi...
Iklan

Cegah Peretasan, Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Pelayanan Kependudukan Daring

Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan evaluasi pelayanan daring data kependudukan di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak pada sistem pelayanam daring di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Bekasi.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YlPHkyqO-FnpFTYGHCTsfTcChVA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F4d4e5a6a-6c12-4108-a6d3-87596f133f1d_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat

BEKASI, KOMPAS β€” Layanan daring pengurusan dokumen kependudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk sementara tak bisa digunakan guna melayani masyarakat Kota Bekasi. Pemerintah masih melakukan evaluasi untuk meningkatkan perlindungan data pribadi penduduk dari peretas. Pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara luring di 12 kecamatan dan 3 mal pelayanan publik di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan, pihaknya menghentikan sementara layanan daring dokumen administrasi kependudukan di Kota Bekasi. Pelayanan daring dihentikan lantaran masih dilakukan evaluasi aplikasi pelayanan daring secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Editor:
nelitriana
Bagikan