Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 14 Taman Pemakaman Umum (TPU) besar dari 82 TPU milik Pemprov dari aktivitas ziarah pada 12 hingga 16 Mei 2021. Penutupan TPU tersebut berdasarkan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. Pelarangan ziarah ini bertujuan mengurangi mobilitas warga lintas wilayah selama Lebaran. Meski demikian, kegiatan pemakaman sendiri masih tetap berjalan di tempat-tempat pemakaman itu yang diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman.