logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTempat Wisata Tetap Dibuka...
Iklan

Tempat Wisata Tetap Dibuka dengan Pembatasan

Jam operasional tempat wisata dikurangi dan kapasitas tempat wisata di bawah 50 persen saat libur Lebaran 2021.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jos_CzQsqQt3609RRO9W8adlqG0=/1024x604/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F031b16f8-e5bd-4f52-85a6-0bcfe6b20814_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah sebelumnya menyatakan masih mengkaji, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan selama libur Lebaran 2021 tempat wisata akan tetap dibuka dengan pembatasan. Langkah itu diambil meskipun kasus Covid-19 masih tinggi dan muncul varian baru virus korona.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran (SE) No 81/SE/2021 tanggal 7 Mei 2021 memutuskan, pengelola tempat wisata harus mematuhi aturan pembatasan ketat. Dalam poin satu SE diatur pembatasan pengunjung kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebesar 30 persen dari kapasitas maksimal.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan