Tangerang Raya Batasi Kunjungan ke Ruang Publik Saat Larangan Mudik
Pengawasan pembatasan pusat kerumunan, seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan diikuti tes acak dan sanksi.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten, membatasi kunjungan ke ruang publik selama larangan mudik, 6-17 Mei. Kebijakan tersebut dibarengi pelaksanaan tes usap antigen atau tes GeNose C-19 secara acak di pos-pos pemeriksaan ataupun titik-titik keramaian.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan, Pemkab Tangerang membuka tempat wisata dan pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola diwajibkan menutup pintu masuk jika jumlah pengunjung sudah mencapai batas supaya tidak terjadi kerumunan.