Buruh Minta Kembali Upah Minimum Sektoral
Pada Hari Buruh, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan serikat buruh. Perwakilan buruh mengajukan tuntutan, salah satunya pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota ataupun perlindungan dari sistem kontrak dan kerja lepas masih menjadi tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2021. Di Jakarta, buruh menyampaikan aspirasinya melalui aksi teatrikal serta menyerahkan petisi kepada Mahkamah Konstitusi dan Presiden. Aksi serupa dilangsungkan di sejumlah kota di Indonesia.
Mewakili Presiden, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan serikat buruh di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Hadir dalam pertemuan itu, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dari kelompok buruh ada Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Ketua KSPI Said Iqbal.