PANDEMI COVID-19
Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Jalani Karantina Covid-19
Kebijakan mewajibkan pendatang untuk menjalani karantina melengkapi upaya membendung pemudik. Sebelumnya, kepolisian telah menyiapkan skema penyekatan pemudik yang dilakukan di titik-titik perbatasan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20200526PRI15_1609146879.jpg)
Pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 mengikuti senam pagi bersama tenaga medis dan sukarelawan di rumah singgah karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2020).
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan karantina bagi pendatang yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih berlangsung seiring belum tumbuhnya kesadaran warga menahan diri untuk bepergian.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Selasa (27/4/2021), menyampaikan, satgas penanganan Covid-19 di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) menjadi ujung tombak penerapan kebijakan tersebut. Mereka bertanggung jawab mengawasi dan melaporkan apabila ada warga dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Tangerang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.