Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Jalani Karantina Covid-19
Kebijakan mewajibkan pendatang untuk menjalani karantina melengkapi upaya membendung pemudik. Sebelumnya, kepolisian telah menyiapkan skema penyekatan pemudik yang dilakukan di titik-titik perbatasan.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan karantina bagi pendatang yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih berlangsung seiring belum tumbuhnya kesadaran warga menahan diri untuk bepergian.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Selasa (27/4/2021), menyampaikan, satgas penanganan Covid-19 di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) menjadi ujung tombak penerapan kebijakan tersebut. Mereka bertanggung jawab mengawasi dan melaporkan apabila ada warga dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Tangerang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.