logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAturan Masa Berlaku Hasil Tes ...
Iklan

Aturan Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Antigen Penumpang KA Berubah

PT KAI mengikuti kebijakan mengubah masa berlaku hasil tes negatif antigen dari 3 x 24 jam menjadi 1 x 24 jam. Pengetatan ini diiringi penetapan kebijakan surat izin keluar masuk oleh Pemprov DKI pada 6-17 Mei 2021.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DQr37TIsaeTFJ6aFp1nP7byYNFM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F353024c1-ace1-4df7-9f88-713a2ff9c2fd_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Penumpang di dalam kereta api Jayabaya sesaat sebelum berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen (tes cepat antigen) untuk naik KA jarak jauh. Sebelumnya, hasil tes negatif berlaku untuk maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Di masa pengetatan perjalanan menjelang Idul Fitri, hasil tes itu berlaku menjadi maksimal 1 x 24 jam.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 jam.

Editor:
nelitriana
Bagikan