Aturan Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Antigen Penumpang KA Berubah
PT KAI mengikuti kebijakan mengubah masa berlaku hasil tes negatif antigen dari 3 x 24 jam menjadi 1 x 24 jam. Pengetatan ini diiringi penetapan kebijakan surat izin keluar masuk oleh Pemprov DKI pada 6-17 Mei 2021.
JAKARTA, KOMPAS β PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen (tes cepat antigen) untuk naik KA jarak jauh. Sebelumnya, hasil tes negatif berlaku untuk maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Di masa pengetatan perjalanan menjelang Idul Fitri, hasil tes itu berlaku menjadi maksimal 1 x 24 jam.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 jam.