logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKampung Susun dan Hak Warga...
Iklan

Kampung Susun dan Hak Warga atas Hunian Layak

Fenomena penataan kampung kota yang menjadi bagian dari kontrak politik pemimpin daerah dinilai wajar terjadi di tengah kondisi pertanahan di Indonesia yang belum merangkul warganya yang terpinggirkan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6wSRZcIKU3chachddW9ocAzfvQA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210421-dne-kp-kunir_1619013418.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Hunian sementara atau huntara yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 33 keluarga Kampung Kunir di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada tahun 2015, mereka digusur dari sepanjang anak Kali Ciliwung. Di huntara ini akan dibangun kampung susun permanen yang akan dikelola oleh koperasi milik warga. Foto diambil pada Rabu (21/4/2021).

Penataan 21 kampung di Ibu Kota memang membantu menyelesaikan masalah permukiman kurang layak yang ada saat ini. Akan tetapi, harus ada pemikiran ke depan untuk menyusun hunian layak dan terjangkau bagi para pendatang di Jakarta yang perencanaannya bebas dari kontrak politik dan berbasis perhitungan pertumbuhan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Saat ini pembenahan kampung diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 mengenai Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Di dalamnya dicantumkan nama 21 kampung di seluruh wilayah Jakarta yang menjadi prioritas. Kampung Aquarium di Penjaringan, Jakarta Utara, mungkin merupakan wilayah yang paling banyak dikabarkan di media arus utama.

Editor:
nelitriana
Bagikan