logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Turut Perketat Aturan...
Iklan

DKI Turut Perketat Aturan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Mudik

Syarat tes wajib berlaku untuk perjalanan dengan pesawat udara, kapal laut, dan kereta api. Untuk perjalanan darat, syarat ketat seperti tes cepat antigen dan GeNose sifatnya bukan mandatori.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qahLfmrJ-j7OxqrTr9lOR2yuEnM=/1024x596/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fab46d9ab-302c-4cf6-9cfd-6cae5784356b_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho larangan mudik di perbatasan Jakarta dan Bekasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk memperketat perjalanan warga di sepekan sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik, pemerintah mengubah aturan dan syarat perjalanan. Untuk syarat tes kesehatan, dari yang semula bisa berlaku 3 x 24 jam menjadi 1 x 24 jam, sementara surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diperlukan di dua masa ini. Syarat SIKM baru diterapkan di masa peniadaan mudik apabila diperlakukan oleh suatu daerah.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021), di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, pengetatan aturan perjalanan baik darat, laut, maupun udara itu dimuat dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Melalui adendum itu, pengetatan persyaratan pelaku perjalanan tercatat mulai 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Editor:
nelitriana
Bagikan