logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊVaksinasi Covid-19 Bukan Dasar...
Iklan

Vaksinasi Covid-19 Bukan Dasar Pelonggaran Kegiatan Masyarakat

Pelonggaran kegiatan masyarakat hanya bisa dilakukan jika angka persentase kasus positif maksimal 5-8 persen, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia.

Oleh
Helena F Nababan dan Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AXF9wqKE9jD1ZNBT3VGfLWrIUXc=/1024x640/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F93113422-809a-4bd4-96bc-9003b48ee928_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung berada di area parkir salah satu mal di Jakarta Barat, Selasa (26/1/2021). Selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta diperbolehkan menambah jam operasional selama satu jam dari pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat pelonggaran untuk sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan puasa, salah satunya memperpanjang jam operasional rumah makan. Namun, epidemiolog mengingatkan, vaksinasi yang tengah berjalan tidak bisa menjadi dasar pertimbangan pelonggaran karena pemprov tetap harus mencermati angka positivity rate atau persentase kasus positif dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Pemprov DKI melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro menjelaskan, pelonggaran dilakukan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah dan kegiatan masyarakat pada kegiatan restoran.

Editor:
nelitriana
Bagikan