logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊHanya Area Lintasan, Kota...
Iklan

Hanya Area Lintasan, Kota Bekasi Bebas dari Penyekatan Larangan Mudik

Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah menyiapkan skema penyekatan larangan mudik Lebaran. Namun, sejauh ini belum ada kebijakan penyekatan dari kepala daerah.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EW39fM1wDLoYLB3eBmNgrANbnr8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F14075990-8945-4035-9c40-253a16ca631f_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Satpol PP memeriksa surat tugas dan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam penyekatan pengguna kendaraan arah Jabodetabek di Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pengguna kendaraan yang akan memasuki Jakarta diharuskan menunjukkan surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM).

BEKASI, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Bekasi belum berencana melakukan penyekatan saat larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 resmi berlaku karena daerah itu hanya daerah lintasan. Namun, Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah menyiapkan skema penyekatan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, Kota Bekasi tidak melakukan penyekatan terkait adanya larangan mudik Lebaran 2021 atau Surat Izin Keluar Masuk Kota Bekasi. Kebijakan itu dipilih lantaran Kota Bekasi hanya daerah lintasan.

Editor:
nelitriana
Bagikan