Epidemiolog Ingatkan DKI, Vaksinasi Tidak Bisa Jadi Dasar Pelonggaran
Selama puasa, Pemprov DKI melonggarkan kegiatan masyarakat dan memperpanjang jam buka restoran hingga pukul 22.30. Alasannya, vaksinasi tengah berjalan dan jumlah kasus disebut kian melandai.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat pelonggaran untuk sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan puasa, salah satunya memperpanjang jam operasi rumah makan. Namun, ahli epidemiologi mengingatkan, vaksinasi yang tengah berjalan tidak bisa menjadi dasar pertimbangan pelonggaran karena pemprov tetap harus mencermati angka positivity rate atau persentase kasus positif dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
Pemprov DKI melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro menyatakan, pelonggaran dilakukan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah dan kegiatan masyarakat pada kegiatan restoran.