Pelarangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Masih Kaji Efektivitas SIKM
Untuk menekan persebaran virus korona, sama seperti mudik 2020, untuk mudik 2021 pemerintah kembali menetapkan pelarangan mudik. Warga yang mendesak pergi mesti mengurus SIKM. Namun, DKI masih mengkaji masalah SIKM itu.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan memang sudah mengumumkan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan mengatur surat izin keluar masuk DKI Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri masih dalam mengkaji surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra, Senin (12/4/2021) di Jakarta, menjelaskan, penerbitan SIKM masih dalam proses pembahasan dan pengkajian oleh DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, serta Satgas Covid-19 DKI Jakarta.