Polda Metro Jaya Larang Sahur ”on the Road” Sepanjang Bulan Puasa
Petugas bakal menyekat jalan-jalan yang sebelum wabah Covid-19 kerap dijadikan titik kumpul sahur ”on the road”. Salah satunya ruas bundaran Senayan di Jakarta Selatan sampai Harmoni di Jakarta Pusat.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang warga melakukan sahur on the road di jalan-jalan sepanjang Ramadhan 1442 H. Hal ini bagian dari upaya menekan risiko penularan Covid-19 dari timbulnya kerumunan massa dalam kegiatan itu.
”Selama pandemi Covid-19, upaya memutus mata rantai penularan termasuk dengan meniadakan kerumunan. Untuk menghindari penyebaran tersebut, kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (7/4/2021), di Jakarta. Kebijakan ini pun sudah berjalan sejak pandemi melanda tahun lalu.