logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Jakarta Perpanjang PPKM...
Iklan

DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DusAHqDG2PqMfGPTnq-z02Wroj8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fbe3737aa-48e7-4409-b3ae-5008d0b50968_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penumpang kereta api menunggu kendaraan di luar Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski kasus Covid-19 di DKI Jakarta terpantau turun dalam dua pekan terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Perpanjangan yang berlaku hingga 19 April 2021 itu untuk menekan angka kasus.

Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan