logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPenodong "Senjata" ke Warga di...
Iklan

Penodong "Senjata" ke Warga di Duren Sawit Berlanjut Ditahan Polisi

Berdasarkan alat-alat bukti yang cukup, MFA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3r-N62khvDtFnBT9Lsqui-WG8hI=/1024x773/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210402PMJ-Yusri-Yunus-Arogansi-Duren-Sawit_1617447376.png
HUMAS POLDA METRO JAYA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat menjelaskan dugaan pengancaman oleh MFA (35), dalam siaran pers hari Jumat (2/4/2021). MFA mengacungkan airsoft gun ke warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, saat terlibat kecelakaan dan membuat seorang pesepeda motor terjatuh. Ketika itu, pelaku mengemudikan Toyota Fortuner.

JAKARTA, KOMPASโ€”Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan MFA (35), pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka dan menahannya. Tersangka mengacungkan airsoft gun ke warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, saat terlibat kecelakaan dan membuat pesepeda motor terjatuh.

โ€œGelar perkara sudah kami lakukan pagi tadi (Sabtu, 3/4) dan hasilnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,โ€ ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis hari Sabtu. Penyidik sedang menyiapkan surat penahanan terhadap MFA.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan