logo Kompas.id
MetropolitanSetelah 30 Bulan Diputus...
Iklan

Setelah 30 Bulan Diputus Bebas, Tiga Warga Pulau Pari Kembali Dipersoalkan Melalui Kasasi

Kasus tiga warga Pulau Pari yang ditangkap lantaran dianggap melakukan pungutan liar dari wisatawan di Pantai Pasir Perawan berlanjut kembali, padahal mereka telah dibebaskan oleh pengadilan 2,5 tahun lalu.

Oleh
STEFANUS ATO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dazYczKvV_929iV4a-sdT1oSUZ4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F8e1ac378-733a-499b-8cb2-5a3c6ae82dcd_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Masyarakat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang.

JAKARTA, KOMPAS — Nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang. Mereka mempertanyakan berkas permohonan kasasi dari pengadilan yang ditujukan kepada tiga warga Pulau Pari yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 5 Oktober 2018.

Puluhan nelayan Pulau Pari yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari menggelar unjuk rasa pada Rabu siang didampingi LBH Jakarta, Walhi Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Dalam aksi mereka, selain berorasi, mereka juga membentangkan papan berisi berbagai tulisan untuk menyuarakan tuntutan mereka. Tuntutan yang ada di berbagai papan itu, antara lain, ”2 tahun 6 bulan, kasasi...? PN Jakut Waras? Panitra” dan ”jalankan keadilan meskipun langit akan runtuh”.

Editor:
nelitriana
Bagikan