Penyebar Video dan Foto Ledakan Bom di Depan Katedral Makassar Bisa Dipidana
Penyebar konten kekerasan di media sosial terkait ledakan diduga bom bunuh diri di Makassar bisa dipidana. Penyebaran konten kekerasan secara tak langsung dinilai mendukung kegiatan teroris.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Banten meminta masyarakat tidak mengunggah video ataupun foto ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi, di media sosial. Penyebar konten kekerasan di media sosial sudah diatur dalam undang-undang dan bisa dipidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, tujuan dari tindakan teroris adalah membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Penyebaran video dan foto ke media sosial yang terkait ledakan bom di Makassar secara tidak langsung ikut mendukung tindakan terorisme tersebut.