Iklan
15 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi di Hotel Milik Figur Publik
Figur publik CCA bekerja sama dengan mucikari dan pengelola hotel untuk menghidupi biaya operasional hotelnya.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu DA sebagai mucikari, AA sebagai pengelola hotel, dan CCA pemilik hotel sekaligus figur publik dalam kasus prostitusi daring anak di bawah umur. Mereka terlibat langsung. Polisi juga memeriksa 43 pria yang diduga terlibat prostitusi daring di Hotel A.
”Korban ada 15 anak di bawah umur, rata-rata berumur 14-16 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam siaran pers di kanal Youtube Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).