Iklan
Puluhan Perempuan Muda Terlibat Prostitusi Daring di Koja
Sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara, digunakan sebagai tempat praktik prostitusi daring. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang di balik kasus itu.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi menangkap 82 orang yang terlibat praktik prostitusi daring di sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara. Polisi masih menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang di balik praktik prostitusi tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koja Ajun Komisaris Wahyudi, Kamis (18/3/2021), mengatakan, dari 82 orang itu, ada 45 perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial dan 37 lainnya merupakan lelaki atau pelanggan. Mereka digrebek polisi di sebuah hotel di Jalan Kramat Jaya, Koja, pada Rabu (17/3/2021) sore.