logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMeterai Baru Bisa Dipalsukan, ...
Iklan

Meterai Baru Bisa Dipalsukan, Koordinasi Pemangku Kepentingan Diperkuat

Kasus pemalsuan meterai baru menjadi sinyal kecepatan penjahat mengakali sistem keamanan yang dibuat pemerintah. Kepolisian dan pihak terkait menyadari pentingnya koordinasi untuk mencegah kasus terulang

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vVv8Lp5M4lLS3eDKiLPrZ-WdsAQ=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FWhatsApp-Image-2021-03-17-at-5.45.26-PM-2_1615978315.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti meterai palsu saat konferensi pers di Markas Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (17/3/2021).

TANGERANG, KOMPAS β€” Meski baru diluncurkan pada 28 Januari 2021, meterai Rp 10.000 bisa dipalsukan oleh komplotan spesialis pemalsu meterai. Kasus ini membuat negara diperkirakan kehilangan penerimaan mencapai Rp 37 miliar. Kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait bakal mengintensifkan kerja sama serta koordinasi dalam mencegah kasus serupa berulang.

Komplotan pemalsu meterai tersebut diringkus personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Maret 2021. Total ada enam orang tersangka yang ditangkap, yaitu RPI, YUN, SNK, BST, HND, dan ASR. Tersangka ASR merupakan suami dari YUN. ASR kini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Sedangkan satu orang tersangka lainnya, ANT masih dalam pencarian polisi.

Editor:
nelitriana
Bagikan