logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLanggar Aturan, Suami dan...
Iklan

Langgar Aturan, Suami dan Istri Anggota DPRD DKI Ikut Divaksin

Sasaran vaksinasi tahap kedua adalah pelayan publik. Anggota dewan bagian dari pelayan publik yang dimaksud, tetapi suami atau istri mereka tidak berhak ikut vaksinasi.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3lklA7mD48udYrH-BVmRxY0tic8=/1024x621/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F350bf22d-38f3-4375-80c7-9e2094e90094_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejak awal Maret lalu, baik Ketua DPRD maupun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk juga memberikan vaksin kepada keluarga anggota dewan pada vaksinasi tahap kedua yang kini tengah berlangsung di Jakarta. Adapun jumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang.

Pemberian vaksin dosis pertama untuk anggota DPRD DKI Jakarta sudah berlangsung pada awal Maret lalu. Pekan ini, mulai Selasa (15/3/2021) hingga Kamis (18/3/2021), adalah pemberian vaksin dosis kedua bagi anggota dewan.

Editor:
nelitriana
Bagikan