logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPelonggaran, DKI Jakarta...
Iklan

Pelonggaran, DKI Jakarta Diminta Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Langkah pelonggaran harus memperhitungkan aspek protokol kesehatan Covid-19.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka tempat-tempat hiburan dalam dua pekan mendatang. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan agar Pemprov DKI mendiskusikan atau mengonsultasikan hal itu dengan pemerintah pusat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

https://cdn-assetd.kompas.id/0sBSc9w7UGPmNZbVooapkk8Lkp0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F78eab800-ff34-475f-af7e-ad4779400f30_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas Dinas Perhubungan mengampanyekan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Minggu (14/3/2021), menjelaskan, saat ini di Jakarta masih berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Status itu belum dicabut, yang kian memperkuat desakan agar ada diskusi dengan pemerintah pusat.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan