Sakit Hati, Alasan Sepihak dari Pembunuh Warga Jerman
Tersangka WA merupakan pelaku tunggal. Kapak memang dia temukan di rumah para korban, tetapi dia sudah berencana membunuh sebelum mendapatkan senjata tajam itu.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS โ Personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Kepolisian Sektor Serpong meringkus WA (22), kuli bangunan yang pernah bekerja memperbaiki rumah di Giri Loka 2, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan. Ia terbukti menggunakan kapak untuk membacok warga negara Jerman dan istrinya yang merupakan pemilik rumah tersebut hingga tewas. WA menyatakan sakit hati karena pernah dihina kedua korban. Namun, pernyataan WA bakal sulit diketahui kebenarannya karena kedua korban telah kehilangan nyawa dan tidak akan bisa membela diri atau mengonfirmasi pengakuan sepihak dari tersangka.
โTerhadap yang bersangkutan, kami persangkakan pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),โ ucap Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Minggu (14/3/2021). WA juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena mengambil dua ponsel dan uang Rp 220.000 dari para korban. Itu semua membuatnya terancam dipenjara seumur hidup.