logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Tilang 82 Pengendara...
Iklan

LALU LINTAS

Polisi Tilang 82 Pengendara Motor Berknalpot Bising di Jakarta Pusat

Kebisingan suara akibat knalpot dapat merusak indra pendengaran dan sangat mengganggu kenyamanan.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/x2QyceDX8AK2NAyPeItscSwMw4A=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210313TMC-penindakan-knalpot-bising-bundaran-senayan-00.28_1615726927.jpeg
ARSIP TMC POLDA METRO JAYA

Polisi menindak pengemudi sepeda motor berknalpot bising di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (14/3/2021) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi lalu lintas terus mengawasi sejumlah ruas jalan di Jakarta agar bebas dari suara bising knalpot ilegal kendaraan bermotor, terutama akhir pekan. Pada Sabtu malam-Minggu pagi (13-14/3/2021), misalnya, polisi menilang dan menyita 82 sepeda motor di Jakarta Pusat karena memasang knalpot bising.

”Dimohon agar para pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor, menghormati kenyamanan dan kesehatan orang lain,” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi, Minggu (14/3/2021). Kebisingan suara knalpot dapat merusak indra pendengaran dan sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...