logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWarga Tangerang Raya Jangan...
Iklan

Warga Tangerang Raya Jangan Terkecoh Status Zona Kuning

Meski Tangerang Raya dinyatakan masuk zona kuning penyebaran Covid-19, rasio kasus positif di dua wilayah tersebut masih tinggi.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lgcffTZaV_RNuIs99GNcJbCMpOg=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fc5a8aafc-0822-4bc3-81ed-33680c87f8e3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengunjung berbelanja pakaian di CBD Mall Cliedug, Kota Tangerang, Banten, saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal bagi pedagang, Kamis (4/3/2021).

TANGERANG, KOMPAS β€” Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, per Kamis (11/3/2021), dinyatakan telah memasuki zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19. Di sisi lain, rasio kasus positif di dua wilayah itu masih di atas standar aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia. Masyarakat diminta tidak terkecoh status zona kuning dan tetap membatasi mobilitas serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro cukup efektif menurunkan angka kasus Covid-19 di Tangerang Raya. Itu dibuktikan dengan keluarnya dua kawasan di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dari zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Sementara Kota Tangerang masih berada pada zona oranye.

Editor:
nelitriana
Bagikan