logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKaraoke Segera Dibuka, Saatnya...
Iklan

Karaoke Segera Dibuka, Saatnya Berdendang Lagi?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sinyal kemungkinan dibukanya kembali tempat karaoke. Peraturan akan penerapan protokol kesehatan dibutuhkan, berikut pengawasannya kelak.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RQ95eAb4rYkbZX5E9PvenBVJvtw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FEMYE7669_1583064303.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Ilustrasi. Trio vokal dadakan berkaraoke di booth Avrist

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembukaan tempat hiburan karaoke di Jakarta mulai menemui titik terang. Pengelola karaoke pun mersponsnya dengan menyusun protokol kesehatan yang ketat. Meski demikian, keraguan masih membayangi para penggemar karaoke.

Tempat hiburan karaoke direncanakan segera dibuka menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Namun, para pengelola harus mengajukan permohonan pembukaan tempat karaoke kepada tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.

Editor:
agnesrita
Bagikan