logo Kompas.id
MetropolitanProsedur Khusus bagi Pelaku...
Iklan

Prosedur Khusus bagi Pelaku Perjalanan

Demi memutus penularan Covid-19, pelaku perjalanan dari luar negeri setidaknya harus dua kali tes PCR dan dikarantina selama lima hari.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/weRerYnTji05s6-iNM29xRK9K_8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Feb60deec-d3b5-4260-b005-de202fa47320_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penumpang antre menunjukkan aplikasi eHac untuk dipindai kode QR di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (22/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memperbaiki komunikasi tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk Indonesia.

”Kami akan menyiapkan buku manual alur protokolnya,” kata Subkoordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana, dalam konferensi pers dari Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan