Iklan
Prosedur Khusus bagi Pelaku Perjalanan
Demi memutus penularan Covid-19, pelaku perjalanan dari luar negeri setidaknya harus dua kali tes PCR dan dikarantina selama lima hari.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memperbaiki komunikasi tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk Indonesia.
”Kami akan menyiapkan buku manual alur protokolnya,” kata Subkoordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana, dalam konferensi pers dari Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (24/2/2021).