logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKala Keadilan Restoratif...
Iklan

Kala Keadilan Restoratif Menyelamatkan Pencuri Ponsel

Keadilan restoratif membuat seorang ibu rumah tangga dengan impitan ekonomi terbebas dari hukuman pidana. Contoh baru transisi operasional yang digaungkan Kapolri dan jajarannya.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fa3VQ6a7MiPjxdS3Rgjnm7UyddE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210224_161627_1614164963.jpg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra (memegang pelantang suara) menjelaskan pengungkapan kasus pencurian ponsel di area kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021). Tersangka, SH (48), terhindar dari jerat pidana karena pendekatan keadilan restoratif polisi.

SH (48) menangis tersedu-sedu kala dihadirkan sebagai tersangka kasus pencurian ponsel di Markas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021). Tangisan SH bukan karena bersedih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan asisten rumah tangga itu merasa terharu karena masih diberi kesempatan memperbaiki diri tanpa merasakan dinginnya jeruji besi.

Pada saat itu juga, tercapai kesepakatan damai antara SH dan Akbar PB (24), pemilik ponsel yang dicuri di area kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta. Keadilan restoratif (restorative justice) menyelamatkan SH dari bayang-bayang hukuman pidana.

Editor:
nelitriana
Bagikan