Kala Keadilan Restoratif Menyelamatkan Pencuri Ponsel
Keadilan restoratif membuat seorang ibu rumah tangga dengan impitan ekonomi terbebas dari hukuman pidana. Contoh baru transisi operasional yang digaungkan Kapolri dan jajarannya.
SH (48) menangis tersedu-sedu kala dihadirkan sebagai tersangka kasus pencurian ponsel di Markas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021). Tangisan SH bukan karena bersedih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan asisten rumah tangga itu merasa terharu karena masih diberi kesempatan memperbaiki diri tanpa merasakan dinginnya jeruji besi.
Pada saat itu juga, tercapai kesepakatan damai antara SH dan Akbar PB (24), pemilik ponsel yang dicuri di area kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta. Keadilan restoratif (restorative justice) menyelamatkan SH dari bayang-bayang hukuman pidana.