logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolresta Bogor Tangkap...
Iklan

Polresta Bogor Tangkap Pembuang Limbah B3

Pembuangan limbah B3 penanganan Covid-19 masih terus terjadi. Tindakan ini tentu membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hdw9Yq5S4x3ckdTVb0SAXwK_vBQ=/1024x512/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F2315e656-c504-49b6-8f72-8f5da6c387dc_jpg.jpg
KOMPAS/Koalisi Persampahan Nasional

Sampah medis bercampur dengan sampah rumah tangga berserakan di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, pada 23 Juni 2020. Limbah medis masuk kategori limbah B3 yang membutuhkan penanganan khusus

BOGOR, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap YP (27), pelaku pembuangan sampah limbah medis penanganan pasien Covid-19 di tempat tempat pembuangan sampah sementara atau TPSS Sadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor. Polisi masih mendalami kasus pembuangan limbah medis dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pembuang limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) berinisial YP (27) merupakan karyawan sebuah perusahaan di bidang jasa rapid tes antigen.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan