Polisi Tetapkan 15 Tersangka Mafia Tanah, Momentum Penyelesaian Konflik Agraria
Polisi menetapkan 15 tersangka kasus mafia tanah yang merampas tanah milik ibunda Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Tindakan cepat ini juga diharapkan dilakukan kepada masyarakat awam.
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 15 tersangka kasus mafia tanah yang berkomplot untuk merampas tanah milik Djurni Hasyim Djalal, ibunda Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Terungkapnya kasus ini menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang dihadapi warga biasa.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, sindikat mafia tanah tersebut diungkap dari tiga laporan yang diajukan Djurni ke kepolisian. Laporan itu terkait adanya indikasi perampasan tanah dan rumah milik Djurni di Pondok Indah, Pondok Pinang, dan Cilandak.