Tidak Proaktif Cegah Penularan, RT/RW Bisa Disanksi
Pemerintah Kota Tangerang menaruh harapan besar terhadap peran satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Wilayah RT/RW yang tidak proaktif mencegah penularan terancam sanksi.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Tangerang meminta satuan tugas di tingkat rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW lebih proaktif mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya. Pengawasan penerapan protokol kesehatan menjadi hal utama yang harus mereka perhatikan. RT/RW yang tidak proaktif bisa terkena sanksi.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Rabu (17/2/2021), menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan sanksi bagi RT maupun RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Apalagi hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke zona merah penyebaran Covid-19.