pandemi covid-19
Pengurus RT dan RW Berjibaku Mengendalikan Kasus Covid-19
Peran pengurus RT dan RW makin penting saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro berjalan di Jakarta. Sistem pelaporan dan pendataan terkait Covid-19 kian terpusat di tingkat warga.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20b1173c-cfce-4dbd-9986-2e1c114a5785_jpg.jpg)
Pengurus warga membagikan masker di permukiman Kelurahan Menteng, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). Wilayah ini masih tergolong sebagai zona merah penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro mendorong pengurus RT dan RW di Jakarta berjibaku mendata dan mengawasi jumlah kasus Covid-19 di lingkungannya. Upaya RT dan RW ini menjadi salah satu strategi menekan laju kasus Covid-19 aktif di lingkungan tempat tinggal.
Sejak Senin (15/2/2021), di sejumlah tempat di Jakarta ditemukan warga aktif melaporkan kasus Covid-19 di tempat tinggalnya ke pos RW. Hal tersebut berjalan seiring munculnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Kegiatan mengendalikan penularan pandemi Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW menjadi fokus pemerintah provinsi.