logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSanksi Denda bagi Pelanggar...
Iklan

Sanksi Denda bagi Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor

Meski demikian, ketegasan Satgas Covid-19 dipertanyakan setelah satu rombongan pengendara motor besar pada Jumat melewati penyekatan di Kota Bogor tanpa pengecekan terlebih dahulu terhadap pelat nomor masing-masing.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sy3IIpmn0WCzgwWeddRtpggly08=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210206RON25_1612708768.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pos penyekatan lalu lintas dalam penerapan peraturan ganjil genap di pintu keluar Jalan Tol Jagorawi di Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/20201).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk menciptakan efek jera, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mulai menjatuhkan sanksi denda bagi sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan ganjil genap di kota itu, Jumat (12/2/2021), atau bertepatan dengan libur Imlek. Sebanyak 63 pengendara sudah merasakannya.

Dalam penerapan pada akhir pekan lalu, pengemudi kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal hanya dihukum memutarbalikkan kendaraan mereka. Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pemberlakuan denda merupakan hasil evaluasi atas penerapan sanksi itu.

Editor:
nelitriana
Bagikan