Dinamika DKI Lebih Memungkinkan Isolasi Mandiri Dibandingkan ”Mengunci” Kampung
Pemilihan hotel sebagai tempat isolasi juga karena mudah pengelolaan dan pemantauannya. Pegawai hotel sudah mahir dalam hal ”hospitality”, tinggal diperkuat dengan pelatihan protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS — Masih tingginya penambahan kasus harian Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga tanggal 22 Februari mendatang sesuai arahan pemerintah pusat dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM untuk yang ketiga kalinya. PPKM kali ini diminta agar berskala mikro, yang oleh Pemprov DKI Jakarta ditanggapi dengan fokus memastikan tersedianya tempat isolasi mandiri.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang terbit pada 5 Februari meminta agar para kepala daerah di Jawa dan Bali membentuk karantina lokal atau PPKM mikro yang cakupannya bisa berupa kelurahan, kampung, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW). Selain itu, setiap tingkat ini juga diminta memiliki gugus tugas penanganan Covid-19 masing-masing.