logo Kompas.id
›
Metropolitan›Yang Besok Akan ke Kota Bogor,...
Iklan

Yang Besok Akan ke Kota Bogor, Perhatikan Aturan Ini

Setiap akhir pekan, Kota Bogor selalu menjadi tujuan warga untuk berlibur dan berwisata. Hal ini berkorelasi dengan meningkatnya penularan Covid-19. Untuk itu, pembatasan mobilitas warga secara tegas diperlukan.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wi_vDr28tObLYIF16Uo5RsRHQGU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fec8f2b14-328c-418a-8727-e656b15675f1_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama jajaran Polresta Kota Bogor saat menggelar peta titik penyekatan untuk penerapan peraturan ganjil genap di halaman Balai Kota Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021).

BOGOR, KOMPAS — Kepolisian sudah menetapkan titik pengecekan untuk memantau mobilitas warga dan pergerakan kendaraan yang masuk ke Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi akan memerintahkan pengendara berbalik arah apabila tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Aturan ganjil genap ini mengacu pada nomor kendaraan bermotor. Jika nomor berakhir dengan angka ganjil, kendaraan hanya dapat digunakan masuk ke Kota Bogor pada tanggal ganjil dan sebaliknya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada 11 titik pengecekan untuk mengawasi kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Sebanyak enam titik pengawasan di lintas dalam Kota Bogor-luar Kota Bogor dan tujuh titik pengecekan di dalam Kota Bogor. Penerapan sistem ganjil genap mulai berlaku pada Sabtu-Minggu (6-7/1/2021) ini dan setiap Jumat, Sabtu, Minggu, hingga 17 Febuari mendatang.

Editor:
nelitriana
Bagikan