logo Kompas.id
MetropolitanGunakan Dirham-Dinar, Polisi...
Iklan

Gunakan Dirham-Dinar, Polisi Tangkap Zaim Said Pengelola Pasar Muamalah

Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8lOyCFim6tIZmHr8aRUN_XrPbL4=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fdinar-bener_1612357899.jpg
AGUIDO ADRI

Salah satu rumah ruko (ruko) yang memajang papan nama ”Muamalah” diberi garis polisi, Rabu (3/3/2021). Pasar Muamalah di Tanah Baru, Beji, Kota Depok, dikelola Zaim Zaid. Di pasar tersebut, penjual dan pembeli bertransaksi mengunakan dinar dan dirham. Selain itu, pedagang juga menerima rupiah dan sistem barter komoditas.

DEPOK, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Zaim Said, pendiri dan pengelola Pasar Muamalah, Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Zaim Said dinilai melanggar aturan perdagangan tanpa menggunakan rupiah, tetapi mata uang dinar dan dirham.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Zaim Said pada Selasa (2/2/2021). Zaim merupakan inisiator, pengelola, pemilik lahan, dan penyedia lapak Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan