logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSyarat Tes Covid-19 bagi Awak ...
Iklan

Syarat Tes Covid-19 bagi Awak Pesawat Dinilai Terlampau Longgar

Pengambilan sampel bagi awak pesawat boleh dalam rentang waktu 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan bagi penumpang maksimal 2-3 x 24 jam saja sebelum keberangkatan.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EY_Sh5C4I_Gu5HpQBG9122q4vUk=/1024x650/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F3f93c401-de89-4d52-857e-2cf5fdda8aed_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kru maskapai penerbangan berjalan menuju pintu masuk keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Berdasarkan ketentuan terbaru, awak pesawat yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 yang sampelnya diambil maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini dinilai terlampau longgar dan memperbesar risiko penularan di pesawat.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Penerbangan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19, Nomor 4 huruf e. Awak pesawat boleh memilih antara pemeriksaan transkriptase balik-reaksi rantai polimerase (RT-PCR) dan tes cepat antigen.

Editor:
nelitriana
Bagikan