logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊIroni Kebijakan Pembatasan dan...
Iklan

Ironi Kebijakan Pembatasan dan Pasien Positif yang Bebas Berkeliaran

Tidak ada perubahan aturan yang signifikan di masa perpanjangan pembatasan kali ini. Di sisi lain, pasien positif Covid-19 di DKI ada yang masih takut distigma. Mereka tidak menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar & Stevanus Ato
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kIypq62WHZJUqvgfgCISNkbnfxg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Ffc773649-2840-4632-b344-9850e7695963_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sebuah kafe di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melayani pengojek penyedia layanan pesan antar. Layanan pesan antar diprioritaskan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengutarakan tidak membuat perubahan yang banyak terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Sementara itu, di Ibu Kota masih ada kasus pasien positif Covid-19 tanpa gejala yang tidak melakukan isolasi mandiri ketat, bahkan berkeliaran dan berpotensi menularkan wabah kepada lebih banyak orang di sekitarnya.

Terkait PPMK di Ibu Kota, meskipun tidak ada perubahan kebijakan signifikan di masa perpanjangan hingga 8 Februari nanti, ada beberapa langkah yang diambil DKI dalam perpanjangan PPKM. Langkah tersebut ialah menambah jam buka pusat perbelanjaan agar jam usaha bisa diperpanjang, di samping itu juga ada penambahan lahan pemakaman umum untuk mengebumikan para pasien positif Covid-19 yang meninggal ataupun orang-orang yang meninggal yang harus dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan