Penambahan Satu Jam Operasional untuk Mal Tak Berdampak pada Bisnis
Penambahan jam operasi pusat perbelanjaan dan restoran sebanyak satu jam di PPKM tahap dua dinilai tidak akan membawa dampak signifikan. Tambahan jam operasi harus diikuti kebijakan lain.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pengusaha menilai perpanjangan jam operasi pusat perbelanjaan dan restoran dari pukul 19.00 menjadi 20.00 selama masih diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tak terlalu berdampak bagi usaha mereka yang kian lesu akibat berlarutnya penanganan pandemi Covid-19. Perpanjangan jam operasi mulai diberlakukan mulai Selasa (26/1/2021) besok hingga Senin (8/2/2021).
Pengusaha menilai penambahan jam operasi tidak akan berdampak signifikan bagi usaha mereka. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menilai tambahan satu jam operasi tidak akan berdampak banyak. Itu karena, antara lain, penambahan jam operasi tidak disertai pelonggaran aturan makan di tempat (dine-in) bagi pelanggan restoran. Jumlah pelanggan yang dapat makan di tempat 25 persen dari kapasitas maksimal restoran.