logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemprov DKI Terbitkan...
Iklan

Pemprov DKI Terbitkan Keputusan Gubernur Pembatasan Fase Kedua

Epidemiolog Pandu Riono meminta agar pemerintah benar-benar menekan pergerakan warga secara masif. Aspek esensial, seperti pasar, termasuk para penjual keliling, harus tertib menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bmem6G68h9GQRVug75GVZYtNWck=/1024x689/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fb5b78221-5746-4966-9f12-b04a2a822c5b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Seorang anak mengamati pelanggar operasi tertib masker yang menjalani hukuman sosial dengan menyapu trotoar di kawasan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Minggu (24/1/2021). Dokumen ini disiarkan oleh bagian humas Pemprov DKI kepada awak media pada pukul 21.41, Minggu.

Kepgub ini merupakan turunan dari pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 25 Januari menjadi 8 Februari. Dari segi isi, tidak ada perubahan dengan aturan PPKM fase 11-25 Januari.

Editor:
nelitriana
Bagikan