logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPencuri Modus Pecah Kaca Mobil...
Iklan

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Tertangkap di Aksi Kesepuluh

Tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8QXLbtwI7S8c4DlwKDbR7_49tM8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210111JAKBAR-Pencuri-Pecah-Kaca-Mobil-1_1610705825.jpeg
HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT

Kaca mobil yang dipecah MH agar bisa mencuri harta di dalamnya, di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi menangkap pencuri barang dari dalam mobil dengan modus pecah kaca, MH (48), saat beraksi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah diinterogasi, ia mengaku bahwa aksi gagal itu merupakan pencurian kesepuluhnya sejak September 2020.

Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Robinson Manurung menjelaskan, MH terakhir berusaha mencuri barang dari sebuah mobil di tempat parkir kafe di Jalan Raya Kemanggisan, Senin (11/1/2021) pukul 20.45. Ia datang dengan mengendarai sepeda motor.

Editor:
nelitriana
Bagikan