PSBB DKI Jakarta Diperketat, Satpol PP Siap Respons Laporan Warga
Hari pertama PSBB diperketat, Satpol PP memastikan pengawasan dan penegakan tetap berjalan. Apalagi sejumlah aturan pembatasan sudah dibuat. Masyaralat diminta melapor jika ada pelanggaran. Untuk kasus bertambah 2.461.
JAKARTA, KOMPAS โ Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2020, DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar yang diperketat pada 11-25 Januari 2021. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memastikan penegakan dan pengawasan dilakukan serta meminta masyarakat melaporkan apabila ada pelanggaran.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (11/1/2021), menjelaskan, meski pemerintah pusat menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), DKI Jakarta tetap menggunakan istilah PSBB, tetapi diperketat.