logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPSBB DKI Jakarta Diperketat,...
Iklan

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Satpol PP Siap Respons Laporan Warga

Hari pertama PSBB diperketat, Satpol PP memastikan pengawasan dan penegakan tetap berjalan. Apalagi sejumlah aturan pembatasan sudah dibuat. Masyaralat diminta melapor jika ada pelanggaran. Untuk kasus bertambah 2.461.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KhSGTMRpOs-keRrAXQjmv79DDAI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fdd335065-a879-4572-8c61-c4d9cf20faad_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Pekerja di sebuah rumah makan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, membersihkan kaca pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta, Senin (11/1/2021). Selama masa PSBB ketat, restoran hanya boleh buka hingga pukul 19.00 dan menampung tamu yang makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas restoran. PSBB secara ketat dilakukan pada periode 11-25 Januari 2021. Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat ini mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan menekan laju penyebaran virus Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2020, DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar yang diperketat pada 11-25 Januari 2021. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memastikan penegakan dan pengawasan dilakukan serta meminta masyarakat melaporkan apabila ada pelanggaran.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (11/1/2021), menjelaskan, meski pemerintah pusat menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), DKI Jakarta tetap menggunakan istilah PSBB, tetapi diperketat.

Editor:
hamzirwan
Bagikan