logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenerka Efektivitas PSBB...
Iklan

Menerka Efektivitas PSBB Jawa-Bali di Tangerang Raya

Untuk pertama kalinya, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jabodetabek dilaksanakan secara serentak. PSBB Jawa-Bali memunculkan momentum itu. Namun, akan seberapa efektif hasilnya di Jabodetabek?

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/def8FHxTrwcPR0eg7YV2mE5f6ko=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F7cabb492-27a4-4c44-9b1c-28d5388ff74a_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi tempat cuci tangan di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Untuk pertama kalinya, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jabodetabek dilaksanakan secara serentak. Sebelumnya, pembatasan sosial cenderung berjalan sendiri-sendiri dengan ketentuan yang berbeda-beda di setiap wilayah. Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 membersitkan harapan baru upaya menekan penularan Covid-19. Namun, bentuk pembatasannya dinilai masih kurang ideal untuk menekan laju penularan wabah.

Pemerintah daerah di Jabodetabek, khususnya di Tangerang Raya, menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pengetatan PSBB. Kepala daerah di kawasan tersebut, Sabtu (9/1/2021), telah dan tengah menyusun surat edaran (SE) serta peraturan wali kota/bupati tentang pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Editor:
nelitriana
Bagikan